Halaman

Jumat, 29 April 2011

Bagi Jaksa, "Testimoni atau Fakta"?


Bahwa pada tanggal 19 September 2010, Kejati Jateng menetapkan saya sebagai tersangka korupsi Jalingkos berdasarkan testimoni dua terdakwa, Edi Prayitno dan M Budi Haryono, di PN Slawi. Mereka berdua di hadapan hakim mengaku diperintah saya untuk mengalihkan pinjaman daerah dari Bank Jateng, yang semestinya ke kas daerah tetapi ke rekening pribadi Budi Haryono.
Saat ini, mereka berdua telah divonis masing-masing 5, 5 tahun dan 4 tahun plus kewajiban mengganti kerugian negara Rp 1,49 M dan 0,74 M. Terkait ganti rugi ini, sesuai pemberitaan terakhir di media, keduanya menolak membayar.
Benarkah testimoni mereka berdua, ataukah sekadar upaya fitnah? Silahkan simak video hasil rekaman audiensi terkait masalah tersebut oleh Humas Pemkab Tegal. Lantas, dari video ini, siapakah yang sebenarnya berinisiatif mengalihkan? “Agus boleh dibeginikan. Tetapi Bupati Tegal tidak!”